Question
Decision
and Implementation Governmental Accounting for Users?
Answer
Sebagai
rujukan dalam pertanyaan tersebut adalah PP no 24 tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan dan PP no 71 tahun 2010.
Sebelum kita masuk lebih dalam
tentang kedua PP tersebut, sebelumnya saya akan membehas tentang siapa pengguna
data akuntansi tersebut :
- Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Pemerintah disini sebagai pembuat dan pemekai laporan tersebut.
- Masyarakat umum. Disini masyarakat sebagai pengawas.
- Investor. Laporan yang dikeluarkan akan digunakan sebagai investor sebagai bahan acuan dalam menanamkan dananya
Penjelasan
lebih dalam :
Dalam
PP no 24 Tahun 2005 masih bersifat sementara karena jika sistem pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja negara belum berbasis akrual maka pengakuan dan pengukuran akan berbasis kas.
Pengakuan
dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual akan dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun, artinya penggunaan sistem berbasis kas sampai dengan tahun 2008. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 perlu diganti.
Oleh karena itu dalam menjawab pertanyaan saya akan lebih banyak menggunakan PP
no 71 tahun 2010.
Standar
Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip
akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan
pemerintah. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban,
aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta
mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan
anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. Dalam prmbuatan SAP
dibutuhkannya sebuah Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya
disingkat KSAP. Dan komite ini bersifat independen. Dan setiap hasil yang
dibuat oleh KSAP akan dilaporkan ke Pemerintah dan Badan Pemeriksaan Keuangan.
Penyusunan PSAP dilandasi oleh Kerangka
Konseptual Akuntansi Pemerintahan, yang merupakan konsep dasar penyusunan dan
pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite
Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan
pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang
belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Kerangka
konseptual yang dibuat oleh KSAP dalam PP no 71 tahun 2010 dibagi menjadi 2 lampiran. Setiap lampiran
memiliki perbedaan diantaranya :
Lampiran I
- Laporan
Anggaran (Budgetary Reports): Laporan Realisasi Anggaran, Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih
- Laporan
Keuangan (Financial Reports): Neraca, Laporan Operasional, Laporan
Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan
Lampiran II
- Laporan
terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan
Catatan atas Laporan Keuangan
Kesimpulan
Pada dasarnya keputusan
Pemerintah untuk mengganti laporan keuangan dari yang awalnya berstandar kas
menuju akrual adalah sebuah keputusan yang tepat. Karena dengan hal tersebuat
akan membuat sebuah laporan keuangan memjadi lebih terpercaya dan transparan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar