Selasa, 17 September 2013

Accounting Sector Public Assignment

Question
Decision and Implementation Governmental Accounting for Users?

Answer
Sebagai rujukan dalam pertanyaan tersebut adalah PP no 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan PP no 71 tahun 2010.

                Sebelum kita masuk lebih dalam tentang kedua PP tersebut, sebelumnya saya akan membehas tentang siapa pengguna data akuntansi tersebut :
  1. Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Pemerintah disini sebagai pembuat dan pemekai laporan tersebut.
  2.  Masyarakat umum. Disini masyarakat sebagai pengawas.
  3. Investor. Laporan yang dikeluarkan akan digunakan sebagai investor sebagai bahan acuan dalam menanamkan dananya

Penjelasan lebih dalam :

                Dalam PP no 24 Tahun 2005 masih bersifat sementara karena jika sistem pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja negara belum berbasis akrual maka pengakuan dan pengukuran akan berbasis kas.

                Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual akan dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun, artinya penggunaan sistem berbasis kas sampai dengan tahun 2008. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 perlu diganti. Oleh karena itu dalam menjawab pertanyaan saya akan lebih banyak menggunakan PP no 71 tahun 2010.

                Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. Dalam prmbuatan SAP dibutuhkannya sebuah Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat KSAP. Dan komite ini bersifat independen. Dan setiap hasil yang dibuat oleh KSAP akan dilaporkan ke Pemerintah dan Badan Pemeriksaan Keuangan.

Penyusunan PSAP dilandasi oleh Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, yang merupakan konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Kerangka konseptual yang dibuat oleh KSAP dalam PP no 71 tahun 2010 dibagi menjadi 2 lampiran. Setiap lampiran memiliki perbedaan diantaranya :
Lampiran I
  • Laporan Anggaran (Budgetary Reports): Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
  • Laporan Keuangan (Financial Reports): Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan
Lampiran II
  • Laporan terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan

Kesimpulan

                Pada dasarnya keputusan Pemerintah untuk mengganti laporan keuangan dari yang awalnya berstandar kas menuju akrual adalah sebuah keputusan yang tepat. Karena dengan hal tersebuat akan membuat sebuah laporan keuangan memjadi lebih terpercaya dan transparan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar